fbpx

Pemprov DKI Jakarta mengizinkan kembali aktivitas perkantoran di Ibu Kota mulai Senin, 8 Juni 2020. Sebelumnya, di awal PSBB yang dimana para pekerja melakukan aktivitas kerja dari rumah (Work From Home/WFH), kini dapat bekerja normal kembali di kantor. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, karyawan yang bekerja di kantor dibatasi maksimal hanya 50% dari total karyawan, sedangkan sisanya tetap bekerja dari rumah . Ada pun ketentuan lainnya yaitu setiap perusahaan harus membagi jam kerja karyawan yang bekerja di kantor, contohnya, jam kerja kelompok pertama bisa dimulai pukul 07.00 WIB, sedangkan kelompok kedua mulai bekerja pukul 09.00 WIB. Pembagian jam kerja ini bertujuan untuk menghindari antrean panjang yang menimbulkan kerumunan di tempat kerja, terutama di gedung-gedung tinggi.

Dengan demikian, para pekerja harus tetap menjaga kesehatan masing-masing dan tetap melakukan protokol pencegahan Covid-19 dengan disiplin. Berikut beberapa tips yang diberikan Kementerian Kesehatan:

  • Saat tiba, segera mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
  • Rajin cuci tangan dengan air mengalir setelah kontak dengan orang lain, setelah dari kamar mandi, atau setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi virus corona.
  • Gunakan siku untuk menombol lift dan membuka pintu.
  • Tidak berkerumun, jaga jarak.
  • Tempat duduk antarkaryawan di ruang kerja dan kantin berjarak minimal satu meter.
  • Bersih meja atau area kerja.
  • Kurangi menyentuh fasilitas bersama.
  • Usahakan aliran udara dan sinar matahari masuk.
  • Biasakan tidak berjabat tangan.
  • Tetap gunakan masker.
  • Makanlah makanan bergizi serta minum air putih untuk menaikkan daya tahan tubuh.
  • Bawa alat pribadi untuk shalat dan makan sendiri.
  • Jangan berbagi makanan dan minuman dari wadah yang sama.
  • Olahraga bersama sebelum kerja dengan tetap menjaga jarak aman dan berjemur saat jam istirahat.
  • Saat batuk, budayakan etika batuk dengan cara menutup mulut dan hidung menggunakan lengan atas bagian dalam.
  • Tisu yang telah digunakan untuk menutup mulut dan hidung saat batuk harus segera dibuang ke tempat sampah.

Source: Kompas.com