Mengenal Sertifikat Tanah:
Sertifikat tanah adalah bukti SAH kepemilikan tanah berdasarkan hukum yang berlaku. Pemerintah menerbitkan sertifikat tanah sebagai tanda kepemilikan hak milik yang dapat digunakan sebagai jaminan hukum dan keperluan ekonomi, sosial, dan politik bagi pemiliknya. Sertifikat tanah juga dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan atas rumah susun, hak tanggungan, dan berbagai jenis sertifikat lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, bumi, air, dan ruang angkasa dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Perundang-undangan yang berlaku mengatur berbagai jenis hak atas tanah milik, baik yang bersifat tetap, ditetapkan dengan undang-undang, maupun bersifat sementara. Oleh karena itu, sangat penting untuk memeriksa kepemilikan sertifikat tanah sebelum membeli tanah atau rumah.
Fungsi Sertifikat Tanah:
Sertifikat tanah mempunyai fungsi biasanya digunakan sebagai jaminan dalam pengajuan kredit atau pinjaman. Dalam Pasal 3 tahun 1997 dimaksud dalam fungsi sertifikat tanah adalah memberikan kepastian dan perlindungan hukum pada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun, dan hak lain yang terdaftar agar dengan membuktikan dirinya sebagai pemegang tanah, menyediakan informasi pihak -pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah, untuk menyajikan data kantor pertanahan atas peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah dan daftar nama.
Syarat Membuat Sertifikat Tanah :
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga) Pemohon Sertifikat
- Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Syarat Lainnya yaitu Mengenai Data Properti atau Tanah:
- Bukti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk tanah dan bangunannya
- Akta Jual Beli (AJB) apabila tanah yang diperoleh dari hasil jual beli
- Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh)
- Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Adapun Syarat Membuat Sertifikat Tanah yang Bersifat Girik:
- Letter C atau Girik
- Surat Riwayat Tanah
- Surat Riwayat Bebas Sengketa
Baca Artikel Lainnya: Dapatkan Promo Rumah dengan Free Biaya KPR, AJB dan BPHTB!
Klik di Sini
Sertifikat Tanah Melalui PPAT
PPAT adalah perusahaan pengelolaan aset yang memiliki wewenang untuk membuat dokumen otentik hak tanah. Langkah awal yang harus dilakukan dengan datang ke kantor BPN lalu mengajukan permohonan kepada PPAT. PPAT juga menerima permohonan untuk balik nama pembuatan sertifikat tanah. Kemudian, PPAT akan melakukan pengubahan nama penjual dengan cara mencoret pemegang hak lama (penjual) dengan tinta hitam. Selanjutnya, nama pemegang hak yang baru (pembeli) ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada buku tanah dan sertifikat Kepala BPN atau pejabat yang berwenang akan menandatangani bagian tersebut, dengan keterangan tanggal persetujuan. Kemudian PPAT akan melakukan proses pembuatan sertifikat tanah ini dalam waktu kurang lebih 2 minggu. Di2sarankan agar tidak memaki calo.
Sertifikat Tanah Melalui Notaris
Langkah pertama yang harus siapkan adalah syarat dan dokumen yang diperlukan dalam pembuatan sertifikat tanah. Jiika sudah memenuhi syarat dan dokumen, Anda dapat dengan mudah langsung mendatangi notaris untuk mengajukan pembuatan sertifikat tanah. Kemudian notaris dan tim akan memproses dokumen yang anda miliki untuk diajukan ke kantor BPN. Pihak notaris akan melakukan pengukuran tanah yang akan digunakan sebagai data di sertifikat. Ada dapat menunggu beberapa hari untuk proses ini hingga diberikan informasi kembali oleh notaris. Masa penerbitan sertifikat lahan melalui notaris ini tergantung berdasarkan luas lahannya, paling cepat 30 hari serta paling lama sekitar 100 hari. Dalam waktu tersebut anda bisa memantau dan menanyakan perkembangan sertifikat kepada notaris.
Sertifikat Tanah Pengurusan sendiri
Hal pertama yang Anda lakukan adalah mengunjungi kantor BPN sesuai dengan wilayah lokasi tanah. Kunjungi loket pelayanan sertifikat tanah kemudian ambil formulir pendaftaran dan lakukan verifikasi dokumen. Anda akan diberikan map dengan warna biru dan kuning. Setelah itu buatlah janji dengan petugas untuk mengukur tanah. Anda juga akan mendapatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS) dengan biiaya pendaftaran yang harus dikeluarkan sekitar Rp 50.000. Pengukuran lokasi dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan. Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya. Setelah melakukan pengukuran tanah, Anda mengetahui data Surat Ukur Tanah. Serahkan surat tersebut untuk melengkapi dokumen yang telah ada. Sebelum sertifikat tanah terbit akan dibebankan dengan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) Lama waktu penerbitan ini kurang lebih setengah hingga satu tahun. Perlu cek secara berkala untuk perkembangan proses pembuatan Sertifikat Tanah.
Nah, itu adalah pengertian sertifikat tanah, fungsi dan syarat membuat sertifikat tanah. Semoga artikel ini membantu anda!
Temukan pilihan type rumah di Cibubur di CitraGrand Cibubur CBD seperti New Granbury, Brunnera, Smart Cluster Calathea, Cluster Granbury, Cluster Fraser Park & Cluster Lagoon Residence . Banyak fasilitas dan promo terbarunya hanya di button di bawah ini.
Tertarik Dengan Rumah CitraGrand Cibubur CBD